JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah bakal memaksa para perusahaan
digital raksasa dunia, seperti Facebook, Twitter, dan YouTube milik
Google, untuk membuka kantor tetap di Indonesia dalam bentuk badan usaha
tetap (BUT). Aturan ini kabarnya tengah digodok dan mulai diterapkan
pada Maret nanti.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
mengatakan, paksaan tersebut punya beberapa tujuan. Pertama, untuk
melindungi konsumen di Indonesia. "Sekarang kita punya Facebook,
Twitter, datanya dipakai apa? Kalau ada penyalahgunaan, mau komplain ke
mana?" katanya di Kantor Staf Kepresidenan, Rabu (24/2/2016).
Kedua,
alasan pajak. Rudiantara menghitung, pajak di dunia digital berpotensi
besar. Perhitungan ini didasarkan pada perhitungan pemasangan iklan yang
dilakukan, baik oleh individu maupun perusahaan Indonesia, di dunia
digital pada tahun 2015 yang mencapai US$850 juta.
"Itu 70 persen dikuasai oleh dua perusahaan digital dunia itu. Mereka bayar pajaknya di luar, tidak fair, dong," katanya.
Kepala
Kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki mengatakan, pihaknya telah
menyosialisasikan rencana tersebut kepada sejumlah perusahaan digital
dunia.
Salah satu bentuk sosialisasi itu diberikan saat Presiden
Joko Widodo berkunjung ke Silicon Valley pada pekan lalu. "Semacam
pendekatan bisnis," katanya.
Rudiantara menambahkan, walau
kebijakan ini mungkin memberatkan, pemerintah berharap, perusahaan
digital bisa mematuhi aturan di Indonesia. "Karena negara lain juga
melakukan aturan ini," katanya.
Mau tau caranya Internet Marketing Disini
BalasHapus