JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah bakal memaksa para perusahaan digital raksasa dunia, seperti  Facebook, Twitter, dan YouTube milik Google, untuk membuka kantor tetap di Indonesia dalam bentuk badan usaha tetap (BUT). Aturan ini kabarnya tengah digodok dan mulai diterapkan pada Maret nanti.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, paksaan tersebut punya beberapa tujuan. Pertama, untuk melindungi konsumen di Indonesia. "Sekarang kita punya Facebook, Twitter, datanya dipakai apa? Kalau ada penyalahgunaan, mau komplain ke mana?" katanya di Kantor Staf Kepresidenan, Rabu (24/2/2016).
Kedua, alasan pajak. Rudiantara menghitung, pajak di dunia digital berpotensi besar. Perhitungan ini didasarkan pada perhitungan pemasangan iklan yang dilakukan, baik oleh individu maupun perusahaan Indonesia, di dunia digital pada tahun 2015 yang mencapai US$850 juta.
"Itu 70 persen dikuasai oleh dua perusahaan digital dunia itu. Mereka bayar pajaknya di luar, tidak fair, dong," katanya.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan rencana tersebut kepada sejumlah perusahaan digital dunia.
Salah satu bentuk sosialisasi itu diberikan saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Silicon Valley pada pekan lalu. "Semacam pendekatan bisnis," katanya.
Rudiantara menambahkan, walau kebijakan ini mungkin memberatkan, pemerintah berharap, perusahaan digital bisa mematuhi aturan di Indonesia. "Karena negara lain juga melakukan aturan ini," katanya.

1 komentar:

 
Top