Pemerintah akan memaksa para perusahaan digital raksasa dunia, seperti Facebook, Netflix, Twitter, Youtube dan lainnya membuka kantor tetap di Indonesia dalam bentuk badan usaha tetap (BUT). Rencana itu bakal dituangkan dalam sebuah peraturan dan mulai diterapkan Maret nanti.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, paksaan tersebut punya beberapa tujuan. Pertama, untuk melindungi konsumen di Indonesia. Data konsumen Facebook, Twitter bisa dipakai untuk apa saja. "Kalau ada penyalahgunaan mau komplain ke mana," katanya di Kantor Staf Kepresidenan Rabu (24/2) seperti dikutip kontan.co.id.
Kedua, soal pajak. Rudiantara menghitung, potensi pajak di dunia digital besar. Perhitungan ini didasarkan pada perhitungan pemasangan iklan yang dilakukan oleh baik individu ataupun perusahaan Indonesia di dunia digital tahun 2015 yang mencapai US$850 juta atau sekitar Rp11,5 triliun. Dari jumlah itu 70 persen dikuasai oleh Facebook dan Twitter. "Mereka bayar pajaknya di luar. Tidak fair dong," katanya.
Teten Masduki, Kepala Kantor Staf Kepresidenan mengatakan, rencana itu sudah didengungkan kepada sejumlah perusahaan digital dunia. Salah satunya kunjungan Presiden Joko Widodo ke Silicon Valley pekan lalu. "Semacam pendekatan bisnis," katanya.
Rudiantara menyatakan tengah mencari cara agar perusahaan-perusahaan asing itu mau membuka kantor di Indonesia. Kantor yang dimaksud Rudiantara bukan sekadar trade office, tapi sebagai kantor cabang permanen di mana bisa memberikan layanan publik (customer services) ke masyarakat Indonesia.
Salah satu cara yang sudah dilakukan untuk membujuk mereka, menurut Rudiantara, adalah dengan mengeluarkan bisnis digital dari Daftar Negatif Investasi Indonesia. Untuk bisnis dengan nilai di atas Rp100 miliar, perusahaan asing itu boleh memiliki kontrol sebesar 100 persen. "Jadi kami memberikan ruang fleksibilitas kepada mereka agar mau membuka kantor di sini," ujar Rudiantara seperti dikutip Tempo.co.
Awal Februari lalu, Presiden Joko Widodo meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi X. Salah satu isi paket kebijakan itu soal Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam paket itu 35 bidang usaha yang diperbolehkan 100 persen bagi investor asing.
"Bidang usaha seperti e-commerce atau market place yang modalnya di atas Rp100 miliar, industri bahan baku obat dan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top